PENGERTIAN NORMA SOSIAL
Secara
umum pengertian Norma Sosial adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama
dalam suatu kelompok masyarakat.
Pengertian Norma menurut beberapa ahli
J. Macionis: Menurutnya norma adalah
aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku
anggota-anggotanya
Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian
norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim
Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono
soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan
baik.
Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi
Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi
ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus
dihindari.
Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa
pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya
diperhatikan oleh masyarakat.
Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial
mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut...
- Norma
sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis
yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi
antara anggota kelompok masyarakat.
- Hasil
kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk
mengarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat.
- Mengalami
perubahan:
Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat,
norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota
masyarakat itu sendiri.
- Ditaati
bersama: Norma
sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan
menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama.
- Pelanggar
norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar
berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama.
Tingkatan Norma sosial
1. Cara (usage)
Cara
menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan
antarindividu dalam masyarakat.
2.
Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan
diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama karena banyak orang menyukai
perbuatan tersebut.
3.
Tata kelakuan (Mores)
Menurut
Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang
diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata
kelakuan (mores).
4.
Adat-Istiadat (Custom)
Tata kelakuan yang kekal dan menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi adat istiadat (custom).
Jenis-jenis norma
berdasarkan daya ikatnya/sanksi yang diberikan :
1.
Cara (usage)
§ Contoh
: cara makan, tidak mengeluarkan bunyi
Sanksi bila melanggar : dianggap tidak sopan.
Sanksi bila melanggar : dianggap tidak sopan.
2. Kebiasaan
(folkways) - dilakukan berulang-ulang
§ Contoh
:
- Mengucapkan salam ketika bertamu
- Menganggukkan kepala sebagai tanda hormat kepada orang lain
- Membuang sampah pada tempatnya
Sanksi bila tidak melakukan : dianggap sebagai penyimpangan.
- Mengucapkan salam ketika bertamu
- Menganggukkan kepala sebagai tanda hormat kepada orang lain
- Membuang sampah pada tempatnya
Sanksi bila tidak melakukan : dianggap sebagai penyimpangan.
3. Tata
kelakuan (mores)
§ Contoh
: larangan membunuh.
4. Adat (custom)
§ Contoh
: larangan menguburkan jenazah di Bali dan larangan merusak hutan pada suku
Kajang Tana Toa di Sulawesi Selatan, sanksinya dikucilkan.
5. Hukum (law) :
aturan yang dirumuskan secara tertulis (& sanksi juga dirumuskan secara tertulis).
§ Contoh : aturan lalu lintas
Fungsi
fungsi norma sosial.
Norma sosial bagi manusia penting karena sebagai pedoman
bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat.
Norma sosial
memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku
dalam masyarakat
2. Sebagai alat untuk menertibkan dan
menstabilkan kehidupan sosial
3. Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.
3. Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.