Minggu, 14 Agustus 2016

NORMA SOSIAL (SOSIOLOGI)

PENGERTIAN NORMA SOSIAL
Secara umum pengertian Norma Sosial adalah pedoman perilaku untuk melangsungkan kehidupan bersama-sama dalam suatu kelompok masyarakat.

Pengertian Norma menurut beberapa ahli
J. Macionis: Menurutnya norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat untuk memandu perilaku anggota-anggotanya
Hans Kelsen: Menurut Hans Kelsen, pengertian norma adalah perintah yang tidak personal dan anonim 
Soerjono Soekano: Pengertian norma menurut soerjono soekanto adalah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat terjalin dengan baik. 
Isworo Hadi Wiyono: Pengertian norma menurut Isworo Hadi Wiyono bahwa norma adalah peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perubatan mana yang harus dihindari. 
Antony Gidden: Menurut Antony Gidden bahwa pengertian norma adalah prinsip atau aturan konkret yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat. 

Ciri-Ciri Norma Sosial
Norma sosial mempunyai beberapa ciri-ciri antara lain sebagai berikut... 
  • Norma sosial pada umumnya tidak tertulis: Dalam masyarakat, norma sosial tidak tertulis yang hanya diingat dan diserap serta mempraktekkannya dalam interkasi antara anggota kelompok masyarakat.
  • Hasil kesepatakan bersama: Sebagai peraturan sosial yang difungsikan untuk mengarahkan perilaku seluruh anggota masyarakat.
  • Mengalami perubahan: Sebagai aturan yang lahir dari proses interkasi sosial di masyarakat, norma mengalami perubahan sesuai atas keinginan dan kebutuhan dari anggota masyarakat itu sendiri. 
  • Ditaati bersama: Norma sosial merupakan seperangkat aturan sosial untuk mengarahkan dan menertipkan perilaku anggota masyarakat untuk dari keinginan bersama.
  • Pelanggar norma mendapatkan saksi: Norma sosial bersifat memaksa individu agar berperilaku untuk sesuai dengan kehendak bersama.
Tingkatan Norma sosial
1.     Cara (usage)
Cara menunjuk pada suatu bentuk perbuatan. Cara lebih menonjol dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat.


2.      Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk       yang sama karena banyak orang menyukai perbuatan tersebut.

3.      Tata kelakuan (Mores)
Menurut Mac Iver dan Page seperti dikutip Soerjono Soekanto (1989), kebiasaan yang diterima sebagai norma-norma pengatur berarti telah meningkat menjadi tata kelakuan (mores).

4.      Adat-Istiadat (Custom)

Tata kelakuan yang kekal dan menyatu dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat kekuatan mengikatnya menjadi adat istiadat (custom).

Jenis-jenis norma berdasarkan daya ikatnya/sanksi yang diberikan :

1.     Cara (usage)
§  Contoh : cara makan, tidak mengeluarkan bunyi
Sanksi bila melanggar : dianggap tidak sopan.

2.      Kebiasaan (folkways) - dilakukan berulang-ulang
§  Contoh :
- Mengucapkan salam ketika bertamu
- Menganggukkan kepala sebagai tanda hormat kepada orang lain
- Membuang sampah pada tempatnya
Sanksi bila tidak melakukan : dianggap sebagai penyimpangan.

3.      Tata kelakuan (mores)
§  Contoh : larangan membunuh.
4.      Adat (custom)
§  Contoh : larangan menguburkan jenazah di Bali dan larangan merusak hutan pada suku Kajang Tana Toa di Sulawesi Selatan, sanksinya dikucilkan.
5.      Hukum (law) : aturan yang dirumuskan secara tertulis (& sanksi juga dirumuskan secara tertulis).

§  Contoh : aturan lalu lintas


Fungsi fungsi norma sosial.

Norma sosial bagi manusia penting karena sebagai pedoman bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat.

Norma sosial memiliki fungsi sebagai berikut.
1.     Sebagai aturan atau pedoman tingkah laku dalam masyarakat
2.     Sebagai alat untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial 
3.     Sebagai sistem kontrol sosial dalam masyarakat.